|
|
|
|
Tugas
& Fungsi |
|
| |
Badan Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian
dan pengembangan di bidang kesehatan.
Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut, Badan Litbangkes mempunyai fungsi:
-
Perumusan kebijakan, standarisasi teknis penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi, ekologi dan status kesehatan, serta gizi dan makanan;
-
Perumusan program penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi, ekologi dan status kesehatan, serta gizi dan makanan;
-
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi, ekologi dan status kesehatan, serta gizi dan makanan;
-
Koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi, ekologi dan status kesehatan, serta gizi dan makanan;
-
Pembinaan dan fasilitas teknis penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi, ekologi dan status kesehatan, serta gizi dan makananan;
-
Pengkajian dan penapisan teknologi di bidang kesehatan;
-
Penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
-
Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
-
Pelaksanaan administrasi Badan.
|
|